- Menyatakan TerdakwaNgadiso Bin Alm Samiditerbuktisecara sahdan menyakinkanbersalah melakukantindak pidanadengan sengajamelakukan perbuatan yang mengakibatkandilampuinyakriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwadengan pidana penjara selama3 (tiga) tahundan pidana denda sejumlahRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
- MenetapkanTerdakwauntuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat Excapator (Ekskavator) merk HITACI MF 138 warna orange berikut kunci kontak;
- 1 (satu) unit alat berat Excapator (Ekskavator) merk KOMATSU PC 130 warna kuning berikut kunci kontak;
- Plot 1 pada posisi kordinat N 0154'45,36" E 10024'36,75" Kayu alam terpotong pada lokasi pembukaan kebun sebanyak 1 (satu) kantong;
- Plot 2 pada posisi kordinat N 0154'43,13"E 10024' 38,19" Kayu alam terpotong pada lokasi pembukaan kebun sebanyak 1 (satu) kantong;
- Plot 3 pada posisi Koordinat N 0154'46,73"E 10024'43,57" Kayu alam terpotong pada lokasi pembukaan kebun sebanyak 1(satu) kantong;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 523/Pid.B/LH/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 523/Pid.B/LH/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring, Br Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada SaksiHerry Kurniawan Alias Heri Bin Imam Utomo (Alm). Dikembalikan kepadaPenuntut Umumuntuk dijadikan barang buktidalamperkaraTomy Ardiansyah Alias Tomi. 6. Membebankan KepadaTerdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 523/Pid.B/LH/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 523/Pid.B/LH/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 523/Pid.B/LH/2021/PN Rhl
Statistik14781