- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE TANGGAL 2 DESEMBER 2021 NOMOR 54/PID.SUS/2021/PN BPD YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Blangpidie tanggal 2 Desember 2021 Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Bpd yang dimintakan banding tersebut;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 504/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 504/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Fuad Muhammady |
Hakim Anggota | Bc.ip., Mansur, Brindra Cahya |
Panitera | Samuin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA M. IKHSAN BIN RAJUDDIN ABAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DIATURDAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWAM. IKHSAN BIN RAJUDDIN ABAS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DI JALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) BUNGKUS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK BENING DENGAN BERAT 0,90 GRAM. 1 (SATU) BUNGKUS UNIT HANDPHONE ANDROID MERK VIVO WARNA SILVER. 1 (SATU) UNIT HANDPHONE LIPAT MERK SAMSUNG WARNA PUTIH. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan terdakwa M. IKHSAN Bin RAJUDDIN ABAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaM. IKHSAN Bin RAJUDDIN ABAS dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,90 gram. 1 (satu) bungkus unit Handphone Android merk Vivo warna Silver. 1 (satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna Putih. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 504/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 504/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 504/PID/2021/PT BNA
Statistik7538