- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA:
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR NOMOR 1197/PDT.G/2021/PA.KRA. TANGGAL 14 DESEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 JUMADIL AWWAL 1443 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (HARDI WIBOWO BIN HADI SALIM) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (LINA AGUSTINA, AMD. BINTI DARMO SEMITO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK SEBAGAI BERIKUT:
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN HAK ASUH ANAK PENGGUGAT REKONPENSI DAN TERGUGAT REKONPENSI BERNAMA FAIZA ARDIANSYAH YANG LAHIR PADA TANGGAL 23 FEBRUARI 2014 DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI DENGAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK BERHUBUNGAN SECARA LANGSUNG DENGAN ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 SEBESAR RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN, SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA / MANDIRI DENGAN PENAMBAHAN 10% SETIAP TAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP545.000,00 (LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima:
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 1197/pdt.G/2021/PA.Kra. tanggal 14 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Awwal 1443 Hijriah dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hardi Wibowo Bin Hadi Salim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Lina Agustina, Amd. binti Darmo Semito) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum pengucapan ikrar talak sebagai berikut:
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama Faiza Ardiansyah yang lahir pada tanggal 23 Februari 2014 diberikan kepada Penggugat Rekonpensi dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk berhubungan secara langsung dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak tersebut pada diktum angka 3 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa / mandiri dengan penambahan 10% setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Rekonpensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 12/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin, Brh. Hasanuddin |
Panitera | Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2022/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2022/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik8268