- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WONOSOBO NOMOR 1461/PDT.G/2021/PA.WSB TANGGAL 08 DESEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 4 JUMADILAWAL 1443 HIJRIAH DAN MENGADILI SENDIRI:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (MULYADI BIN MURSIP) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (NGADINAH BINTI SUMITRO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA WONOSOBO;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERI KEPADA TERMOHON BERUPA:
- NAFKAH IDAH SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PENDIDIKAN ANAK YANG BERNAMA JESI ARISKA MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI SETIAP SMESTER SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH) SAMPAI ANAK TERSEBUT SELESAI MENEMPUH PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI;
- MENYATAKAN GUGATAN MENGENAI UANG HASIL PENJUALAN TRAKTOR RP331.000.000,00 (TIGA RATUS TIGA PULUH SATU JUTA RUPIAH), HASIL JUAL MOBIL ENGKEL RP80.000.000,00 (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) DAN HASIL TERMOHON BEKERJA MENJADI TKW (1995-1997) SEJUMLAH RP144.000.000,00 (SERATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA RUPIAH) TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 1461/Pdt.G/2021/PA.Wsb tanggal 08 Desember 2021 Masehi bertepatan tanggal 4 Jumadilawal 1443 Hijriah dan mengadili sendiri:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mulyadi bin Mursip) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ngadinah binti Sumitro) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;
- Menghukum Pemohon untuk memberi kepada Termohon berupa:
- Nafkah idah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pendidikan anak yang bernama Jesi Ariska melalui Penggugat Rekonvensi setiap smester sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) sampai anak tersebut selesai menempuh pendidikan di perguruan tinggi;
- Menyatakan gugatan mengenai uang hasil penjualan traktor Rp331.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta rupiah), hasil jual mobil engkel Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan hasil Termohon bekerja menjadi TKW (1995-1997) sejumlah Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan Pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 15/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ali Rahmat |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ahmad, Brh. Hasanuddin |
Panitera | Tulus Suseno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI NAFKAH IDAH DAN MUTAH ANGKA 3.1 DAN 3.2 SEJUMLAH RP36.000.000,00 (TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH) DIBAYARKAN SESAAT SEBELUM PEMOHON MENJATUHKAN IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA WONOSOBO; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN PEMOHON MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Konvensi Nafkah idah dan mut?ah angka 3.1 dan 3.2 sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dibayarkan sesaat sebelum Pemohon menjatuhkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2022/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2022/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik7552