- Menyatakan terdakwa RIKI SUBYANTO FIRMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam No. Pol. N-3461-KT, Nomor Rangka MH1KF1114FK304637, Nomor Mesin KF11E1310927, beserta dengan STNK sepeda motor tersebut atas nama ISMANTO;
- 2(dua) lembar rekening koran dari Bank BRI yang dikeluarkan oleh BRI Unit Punten dengan Nomer Rekening: 754801007380531 atas nama MUJIATI periode tanggal 27/05/2021 sampai dengan 31/05/2021 dengan utang melalui KUR Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- 2 (dua) lembar rekening koran dari Bank BRI yang dikeluarkan oleh BRI Unit Punten dengan Nomer Rekening: 754801007380531 atas nama MUJIATI periode tanggal 01/06/2021 sampai dengan 30/06/2021 dengan utang melalui KUR Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- 2 (dua) lembar rekening koran dari Bank BRI yang dikeluarkan oleh BRI Unit Punten dengan Nomer Rekening: 754801007380531 atas nama MUJIATI periode tanggal 01/07/2021 sampai dengan 31/07/2021 dengan utang melalui KUR Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- 2 (dua) lembar rekening koran dari Bank BRI yang dikeluarkan oleh BRI Unit Punten dengan Nomer Rekening: 754801007380531 atas nama MUJIATI periode tanggal 01/08/2021 sampai dengan 31/08/2021 dengan utang melalui KUR Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- 2 (dua) lembar rekening koran dari Bank BRI yang dikeluarkan oleh BRI Unit Punten dengan Nomer Rekening : 754801007380531 atas nama MUJIATI periode tanggal 01/09/2021 sampai dengan 30/09/2021 dengan utang melalui KUR Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 637/Pid.B/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 637/Pid.B/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Susilawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Karyadi, Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Mardiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi MUJIATI; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 637/Pid.B/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 637/Pid.B/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 637/Pid.B/2021/PN Mlg
Statistik7630