- Menyatakan Terdakwa DEDY RACHMAN SUYANTO Bin RIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram ? sebagaimana dakwaan Kesatu dan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 11,08 (sebelas koma nol delapan) gram beserta bungkusnya, terdiri dari : 1,20 gram, 1,05 gram, 1,04 gram, 1,03 gram, 1,03 gram, 1,03 gram, 1,03 gram, 0,55 gram, 0,53 gram, 0,39 gram, 0,39 gram, 0,39 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram;
- 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ganja berat kotor total 1.253 (seribu dua ratus lima puluh tiga) gram beserta bungkusnya, terdiri dari: 74 gram, 72 gram, 71 gram, 71 gram, 71 gram, 71 gram, 70 gram, 70 gram, 70 gram, 70 gram, 65 gram, 65 gram, 65 gram, 60 gram, 37 gram, 36 gram, 36 gram, 35 gram, 34 gram, 34 gram, 34 gram, 28 gram, 14 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 1 (satu) butir dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus rokok merk gudang garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) sebanyak 50 (lima puluh) helai;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (Bong);
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong sedang dan kecil;
- 1 (satu) buah gulung plastik wrap bening;
- 1 (satu) buah skrop plastiK;
- 1 (satu) buah alat perekat plastik klip (Impulse Sealer);
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
- 1 (satu) buah ATM BCA an. DEDY RACHMAN SUYANTO;
- 1 (satu) buah Hp merk REDMI warna abu-abu beserta simcardnya.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 560/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 560/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Karyadi, Br Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Ambarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 560/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 560/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 560/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik4514