- Menyatakan terdakwa FIRDOS RIZALDI ALIAS PAIJAN BIN SHOBIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kaos warna hitam ;
- 5 (lima) klip Ziplock bag warna hitam berisi narkotika jenis tembakau gorilla masing-masing bungkus beratnya :
- berat 5,85 gram (berat kotor);
- berat 6,12 gram (berat kotor);
- berat 6,20 gram (berat kotor);
- berat 6,00 gram (berat kotor);
- berat 6,34 gram (berat kotor);
- 1 (satu) bungkus rokok surya 12 yang berisi 1 (satu) klip kecil berisi narkotika jenis metamfetamina/shabu berat 0,38 gram (berat kotor);
- 1 (satu) unit handphone merk realme 3 warna biru IMEI1:868236044068790,IMEI2:868236044068790,Simcard1:081233600488, simcard2:082139023828.
Putusan PN MALANG Nomor 594/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 594/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari, Br Hakim Anggota Sugiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bima Ardiansah Rizkianu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 594/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 594/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 594/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik165