- Menyatakan terdakwa MEYLISA ALIAS ICA BINTI NURIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perdagangan Orang? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak kondom merk durex love yang berisikan 2 (dua) buah kondom merk durex warna biru yang belum digunakan;
- 1 (satu) unit HP merk samsung type SM.6310E warna biru navi dengan nomor sim card : 0821-84676616;
- 1 (satu) unit HP merk samsung type A80 warna rose gold dengan nomor sim card : 0853-69353280;
- Dirampas untuk dimusnahkan
- 40 (empat puluh) Lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
- Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) lembar Bill asli pembayaran Fave Hotel kamar No. 617 tanggal 9 Juni 2021;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit HP merk samsung FUP warna putih dengan nomor sim card : 0813-68086648;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo F11 warna hitam dengan nomor sim card : 0821-88519993;
- 1 (satu) lembar STNK No. 04787941 mobil Honda Brio warna kuning dengan No. Ka : MHRDD1850KJ925679 dan No. Sin : L12B32387513 No. Pol BG 1544 MY;
- 1 (satu) Buah Kunci kontak warna hitam Mobil Honda Brio
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning No. Pol BG 1544 MY
- Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban ASTIYA SAPUTRI
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1100/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1100/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masriati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul Manalu, Br Hakim Anggota Agus Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1100/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1100/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2898 K/PID.SUS/2022
Pertama : 1100/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik252127