Putusan PTA SEMARANG Nomor 19/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | H. Ali Masykuri Haidar, Brh. Ahmad Munthohar |
Panitera | S.ag., H. Machyat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING/ PENGGUGAT DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG NOMOR 2079/PDT.G/2021/PA.SMG TANGGAL 6 DESEMBER 2021 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 JUMADIL AKHIR 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI 1. MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT; 2. MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI PERKARA TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; 2. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP545.000,00 (LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugat dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2079/Pdt.G/2021/PA.Smg tanggal 6 Desember 2021 bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi 1. Menerima eksepsi Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Agama Semarang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2022/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2022/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 995 K/AG/2022
Banding : 19/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik152123