- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SITUBONDO TANGGAL 10 MEI 2016, NOMOR 46/PDT.G/2015/PN SIT, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 10 Mei 2016, Nomor 46/Pdt.G/2015/PN Sit, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima eksepsi dari Pembanding semula Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 575/PDT/2016/PT SBY |
|
Nomor | 575/PDT/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djohan Afandi |
Hakim Anggota | Heru Mulyono Ilwan, M.hbrgunawan Gusmo |
Panitera | Hj. Nur Ruminingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 575/PDT/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 575/PDT/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4979 K/Pdt/2022
Banding : 575/PDT/2016/PT SBY
Statistik10276