- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT(MAUREST N.A PANGULIMANG) dengan TERGUGAT(KATARINA PANAUMA) sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 17/CS/BP4/1999 yang diterbitkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Bolaang Mongondow tertanggal 08 Mei 1999, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta cerai;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hak asuh anak yang bernama:
- Jennifer Triscova Hutri Pangulimang, perempuan lahir di Inobonto tanggal 17 Agustus 2002;
- Pax Christi Natalie Pangulimang, perempuan lahir di Siau tanggal 25 Desember 2005;
- Menanggung biaya sekolah/Pendidikan anak Jennifer Triscova Hutri Pangulimang, sejumlah Rp1.800.000 per 6 (enam) bulan sampai anak Jennifer Triscova Hutri Pangulimang selesai menempuh pendidikannya;
- Menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan anak Pax Christi Natalie Pangulimang sejumlah Rp1.020.000 per bulan sampai anak Pax Christi Natalie Pangulimang dewasa dan mandiri
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 136/Pdt.G/2021/PN Ktg |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2021/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Sufari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nike Rumondang Malau, Br Hakim Anggota Giovani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ija Mokoginta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI
Diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk: 4. menolak gugatan Penggugta Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
|
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pdt.G/2021/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 136/Pdt.G/2021/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pdt.G/2021/PN Ktg
Statistik4718