- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING;-------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG NOMOR: 2/G/2019/PTUN-PDG, TANGGAL 14 AGUSTUS 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;--------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN DAN UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP.250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);--
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;-------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor: 2/G/2019/PTUN-PDG, tanggal 14 Agustus 2019 yang dimohonkan banding;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat Pengadilan dan untuk Pengadilan tingkat banding sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);--
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 218/B/2019/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 218/B/2019/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Simon Pangondian Sinaga |
Hakim Anggota | Kamer Togatorop, M.ap.brasmin Simanjorang |
Panitera | Armen Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/B/2019/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 218/B/2019/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/G/2019/PTUN.PDG
Lainnya : 179 K/TUN/2020
Banding : 218/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik8058