Putusan PTTUN MEDAN Nomor 19/B/2019/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 19/B/2019/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | Undang Saefudin, Bra. K. Setiyono |
Panitera | Anni F. Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/ PEMBANDING; ------------------ - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR : 46/G/2018/PTUN-PLG TANGGAL 8 NOVEMBER 2018 ; ----------------------------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);---------------------------------------------------------- DEMIKIAN DIPUTUS DALAM RAPAT MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN PADA HARI RABU TANGGAL 20 MARET 2019 OLEH KAMI ANDY LUKMAN, SH.,MH SELAKU KETUA MAJELIS, UNDANG SAEPUDIN SH.,MH DAN A.K. SETIYONO,SH.,MH, MASING-MASING HAKIM TINGGI SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN DALAM PERSIDANGAN TERBUKA DAN DINYATAKAN TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI RABU TANGGAL 20 MARET 2019 OLEH HAKIM KETUA MAJELIS TERSEBUT DENGAN DIDAMPINGI PARA HAKIM ANGGOTA DIBANTU OLEH ANNI F. PAKPAHAN, SH., SEBAGAI PANITERA PENGGANTI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN, TANPA DIHADIRI OLEH PARA PIHAK YANG BERSENGKETA ATAUPUN KUASANYA; -------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Penggugat/ Pembanding; ------------------ - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 46/G/2018/PTUN-PLG tanggal 8 November 2018 ; ----------------------------------- - Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------- Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 oleh kami ANDY LUKMAN, SH.,MH selaku Ketua Majelis, UNDANG SAEPUDIN SH.,MH dan A.K. SETIYONO,SH.,MH, masing-masing Hakim Tinggi sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dibantu oleh ANNI F. PAKPAHAN, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tanpa dihadiri oleh para pihak yang bersengketa ataupun kuasanya; -------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/B/2019/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 19/B/2019/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 335 K/TUN/2019
Banding : 19/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik11351