- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (GANGGA DEVITA SARI ) dan Tergugat (JULIYANTO) yang dilangsungkan menurut tata cara Agama Hindu pada tanggal 05 Maret 2015 dihadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Misto dan telah dicatatkan pula pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3508-KW-14122018-0004 pada tanggal 14 Desember 2018 adalah SAH;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (GANGGA DEVITA SARI) dan Tergugat (JULIYANTO) yang dilangsungkan menurut tata cara Agama Hindu pada tanggal 05 Maret 2015 dihadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Misto dan telah dicatatkan pula pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3508-KW-14122018-0004 pada tanggal 14 Desember 2018, PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lumajang untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah memperoleh kekuatan hukum yang tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang untuk didaftarkan dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 670.500 (enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Agus Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2021/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2021/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2021/PN Lmj
Statistik10133