- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NGANJUK TANGGAL 29 JUNI 2016, NOMOR 48/PDT.G/2015/PN NJK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT I SELURUHNYA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NGANJUK TANGGAL 29 JUNI 2016, NOMOR 48/PDT.G/2015/PN NJK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN BAHWA JUAL BELI YANG TERJADI ANTARA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ADALAH REKAYASA DAN TIDAK SAH SECARA HUKUM;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT BAIK DARI TANGANNYA MAUPUN DARI TANGAN ORANG LAIN ATAS IZINNYA BILA PERLU SECARA PAKSA DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NGANJUK 29 JUNI 2016, NOMOR 48/PDT.G/2015/PN NJK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT II KONPENSI (PARA TERBANDING) UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 29 Juni 2016, Nomor 48/Pdt.G/2015/PN Njk yang dimohonkan Banding tersebut;
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I seluruhnya;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 29 Juni 2016, Nomor 48/Pdt.G/2015/PN Njk yang dimintakan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa jual beli yang terjadi antara Tergugat I dan Tergugat II adalah rekayasa dan tidak sah secara hukum;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk 29 Juni 2016, Nomor 48/Pdt.G/2015/PN Njk yang dimohonkan Banding tersebut;
- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konpensi (para Terbanding) untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar RP.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 693/PDT/2016/PT SBY |
|
Nomor | 693/PDT/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suntoro Husodo |
Hakim Anggota | H. Syamsul Bachri Bapa Tua, Brsoekosantoso |
Panitera | Hj. Nur Ruminingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA: MENGADILI SENDIRI DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA: MENGADILI SENDIRI DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 693/PDT/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 693/PDT/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1283 K/Pdt/2017
Pertama : 48/Pdt.G/2015/PN.Njk
Banding : 693/PDT/2016/PT SBY
Statistik8053