- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum FRANSISKE INDRAWATI JOHANNES (Penggugat I) TRUITJE OLVIANY JOHANNES (Penggugat II), ROY ROSEVELT JOHANNES (Penggugat III), BEATRIK LILIYANTI JOHANNES, S.Pd (Penggugat IV), DAVID MESCHER SHARON JOHANNES (Penggugat V) ELVITA SELVIANA JOHANNES (Penggugat VI), adalah para ahli waris yang sah dari (alm) DANIEL JOHANNES dan HORIANA JOHANNES ADU (almh) tersebut;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa sebagaimana tersebut pada Posita point 3.1. Sertifikat Hak Milik Nomor: 423 tanggal 16 Juni 1994, Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 16 Juni 1994, Nomor: 1862/ 1994, seluas 8.684 M2 (delapan ribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Fransiska Johanes;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ever Ra?u;
- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Abiner Lain dan Lodowik Lain yang telah dialihkan kepada Anthon Themisela (Toko NUSANTARA Kupang);
- Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Junias Seru yang telah dialihkan kepada Anthon Themisela (Toko NUSANTARA Kupang) sekarang dengan PT. NUSANTARA KUPANG, yang terletak di RT. 28/ RW.07, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, dahulu Kecamatan Kupang Utara, Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Adalah harta warisan peninggalan dari alm. DANIEL JOHANNES dan HORIANA JOHANNES ADU (almh) atau ayah dan ibu dari Penggugat II sampai dengan Penggugat VI yang berhak atas TANAH OBYEK SENGKETA sebagaimana tersebut pada Posita point 3.1. tersebut di atas;
- Menyatakan menurut hukum tanah warisan yang disengketakan sebagaimana terurai pada posita point 3.1 di atas, tanpa sepengetahuan Para Penggugat, Para Tergugat telah masuk dan menguasai tanah obyek sengketa sebagaimana tersebut pada posita point 3.1 di atas dan melakukan kegiatan pembangunan di atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak-hak keperdataan Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa sebagaimana tersebut pada posita point 3.1. oleh Para Tergugat tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa semua bentuk peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat III sampai dengan Tergugat VII atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai nilai pembuktian yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun saja yang yang mendapat hak dari padanya dalam bentuk apapun juga agar segera menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa penghuni serta dalam keadaan kosong, apabila perlu meminta bantuan dari pihak aparat keamanan (Polisi);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.765.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KUPANG Nomor 82/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Wilfridus Mamo, Mhbr Hakim Anggota Reza Tyra |
Panitera | Panitera Pengganti Emellya Rohi Kana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik10