Putusan PN MUARA TEWE Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rahmad, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Syahrudin Alias Jabrik Bin Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sisa barang bukti serbuk Kristal Putih Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 1 (satu) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu ; - 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang bertuliskan TOKO MAS SURABAYA ; - 1 (satu) buah tas Selempang warna biru Merk SKJUNDAO ; Dimusnahkan. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik5317