Putusan PN MAGELANG Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Eni Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Atiek Purwaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Aulia Irawan Alias Wawan Alias Kencuk Bin Iriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengedarkan dan memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 5 ( lima ) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - Sisa 18 (delapan belas) butir tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang mengandung ALPRAZOLAM adalah sisa terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik NO. LAB. : 2609/NPF/2021 BB-5627/2021/NPF; - 1 (satu) buah Dompet warna coklat bertuliskan LEVI?S STRAUSS & CO yang dipergunakan tempat menyimpan Alprazolam tersebut; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk OPPO A3s dengan IMEI 1 : 862326040441830, IMEI 2 : 862326040441822 beserta Sim Card nomor 085869927850; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam Merk Yamaha Mio Nomor Polisi B 6468 UTS No. Ka.: MH328D40CBJ142387 No. Sin.: 28D3141698 beserta STNKnya atas nama FERI FEBRIYANTO Jl. Lodan Kp. Bandan Rt 09 RW 02 Jakut Dikembalikan kepada Terdakwa Aulia Irawan Alias Wawan Alias Kencuk Bin Iriyanto; 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik8528