- Menyatakan terdakwa RIFA?I alias RIFKI alias MEHONG Bin AS?ARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menerima penyaluran dan memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- sisa berupa 29 (dua puluh sembilan) butir tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg yang mengandung ALPRAZOLAM berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik NO. LAB. : 2609/NPF/2021 BB-5702/2021/NPF terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan 1 (satu) celana pendek warna Hitam motif warna warni;
- 1 (satu) buah Handphone warna Hitam merk Samsung Galaxy J2 Prime dengan IMEI 1 : 353319099303874, IMEI 2 : 353320099303872 beserta Sim Card nomor 082137290424;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna Putih merk Honda Astrea Grand Nomor Polisi AA 3980 NB No. Ka.: ND06047849 No. Sin.: NDE1047952;
Putusan PN MAGELANG Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Eni Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Tri Esthi M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi ACHMAD MAULANA alias LEDENG. 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik7214