- 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram kode I, 0,20 (nol koma dua puluh) gram kode II, 0,16 (nol koma enam belas) gram kode III dan 0,18 (nol koma delapan belas) gram kode IV;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type A5s warna hitam;
- 2 (dua) buah korek api warna kuning
- 1 (satu) buah korek api warna biru
- 1 (satu) buah korek api warna bening
- 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik dengan tutup warna kuning terdapat 2 lubang dan 1 (satu) sedotan warna putih
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah selang warna bening
- 1 (satu) buah L terbuat dari sedotan warna putih.
- 3 (tiga) buah sedotan plastic warna putih.
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik warna putih
- Uang Tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah)
Putusan PN SITUBONDO Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Retnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Farhan Jamil Alias Fafan Bin Alm. Muhamad Tayib tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaaan alternatif Kedua Penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik7614