- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi sebagian;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konpensi (Moch Zainun Yuniari bin A. Maskat) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konpensi (Yuli Mustikasari binti Ngadi Wibowo) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi memberikan mut?ah berupa uang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan anak bernama Najma Rihadatu Aysa (perempuan) yang lahir pada tanggal 05 Februari 2014 berada dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonpensi selaku ibu kandungnya, dengan berkewajiban tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi (selaku ayah kandung anak) untuk bertemu, mengajak bermain dan jalan serta mencurahkan kasih sayangnya dengan waktu yang disepakati kedua belah pihak;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan anak kedua sebagaimana amar angka 3 di atas kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi nafkah untuk anak kedua sebagaimana amar angka 3 di atas sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan ditambah dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan memberikan kewajiban sebagaimana tersebut dalam dictum nomor 2 dan nomor 5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KLATEN Nomor 1612/Pdt.G/2021/PA.Klt |
|
Nomor | 1612/Pdt.G/2021/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Nuruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurman Syarif, I.br Hakim Anggota Fahmi Hamzah Rifai |
Panitera | Panitera Pengganti: Salmah Cholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1612/Pdt.G/2021/PA.Klt
Statistik373