- Menghukum Pemohon/TRuntuk membayar kepada Termohon/PRberupa:
- Menghukum Pemohon untuk membayar akibat perceraian sebagaimana tersebut pada petitum angka 1 (satu) di atas sebelum pelaksanaan ikrar talak;
- Menetapkan anak yang bernama:
- Menghukum Pemohon/TR untuk membayar biaya pemeliharaan empat orang anak tersebutmelalui Termohon/PR sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Pemohon/TR dan Termohon/PR untuk taat dan patuh melaksanakan kesepakatan bersama tanggal 05 Januari 2022 tentang pembagian harta bersama;
Putusan PA KARAWANG Nomor 3482/Pdt.G/2021/PA.Krw |
|
Nomor | 3482/Pdt.G/2021/PA.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jajang Suherman. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tauhid, Br Hakim Anggota Muhammad Siddik |
Panitera | Panitera Pengganti Bagus Tukul Wibisono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Taryono bin Mad Parlan) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Karyatun binti Sarip) di hadapan sidang Pengadilan Agama Karawang; Dalam Rekonpensi. 1.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp4.000.000.00 (empat juta rupiah); 1.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.1. IKABELA CAHYA MENTARI, (lahir,19 September 2004). 3.2. MAEVA DWI LESTARI, (lahir, 24 Mei 2009). 3.3. TRIAJI RISKI NAYONO, (lahir, 10 Februari 2013). 3.4. CELLICA AGUSTIN,(lahir, 06 Agustus 2019). Berada dalam pemeliharaan Termohon/PRsebagai ibu kandungnya, dengan hak akses secukupnya bagi Pemohon/TR untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada empat orang anak tersebut; Dalam Konpensi dan Rekonpensi. - Membebankan kepada Pemohon/TRuntuk membayar biaya perkarainisejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3482/Pdt.G/2021/PA.Krw
Statistik291