- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah objek tanah beserta bangunan rumah di atasnya terletak di Jalan Layar No. 18, Jalan, RT. 005, RW. 003, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 799/Kel. Krembangan Utara, Surat Ukur Tgl. 12-12-1998, No. 28/KREMBANGAN UTARA/1998, Luas 115 M2, atas nama Dokter Gigi ASLOE?AH M;
- Menyatakan penghunian Tergugat atas objek tanah beserta bangunan rumah milik Penggugat terletak di Jalan Layar No. 18. RT. 005, RW. 003, Kelurahan Krembangan Utara. Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 799/Kel. Krembangan Utara, Surat Ukur Tgl. 12-12-1998, No. 28/KREMBANGAN UTARA/1998, Luas 115 M2, atas nama Dokter Gigi ASLOE'AH M adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan objek tanah beserta bangunan rumah di atasnya terletak di Jalan Layar No. 18, RT. 005, RW. 003, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 799/Kel. Krembangan Utara, Surat Ukur Tgl. 12-12-1998, No. 28/KREMBANGAN UTARA/1998, Luas 115 M2, atas nama Dokter Gigi ASLOE?AH M kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.25.000,-00(dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 545/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 545/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Br Hakim Anggota Ojo Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti: Wantiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.865.000,00 (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 545/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 545/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik6712