- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/ SEKARANG TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT PERTAMA DI TAKSIR SEBESAR RP. 2.855.000,- ( DUA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH ) DAN DALAM TINGKAT BANDING DI TETAPKAN SEBESAR RP 150.000.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menyatakan Gugatan Penggugat/ sekarang Terbanding Tidak Dapat Diterima ;
- Menghukum Penggugat sekarang Terbanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, dalam tingkat pertama di taksir sebesar Rp. 2.855.000,- ( dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah ) dan dalam tingkat Banding di tetapkan sebesar Rp 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 672/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 672/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herry Sasongko |
Hakim Anggota | Heru Mulyono Ilwan, M.hbrbachtiar Sitompul |
Panitera | Emmy Nova Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I/SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II/SEMULA TERGUGAT II ; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI KARAWANG NOMOR 40/PDT.G/2021/PN KWG TANGGAL 25 AGUSTUS 2021 DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG NOMOR 40/PDT.G/2021/PN KWG TANGGAL 3 NOVEMBER 2021 YANG DI MOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI 1. MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING I/SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II/ SEMULA TERGUGAT II; 2. MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI GUGATAN PENGGUGAT/ SEKARANG TERBANDING ; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permohonan Banding dari Pembanding I/semula Tergugat I dan Pembanding II/semula Tergugat II ; 2. Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Karawang Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Kwg tanggal 25 Agustus 2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Kwg tanggal 3 November 2021 yang di mohonkan Banding; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI 1. Menerima Eksepsi Pembanding I/semula Tergugat I dan Pembanding II/ semula Tergugat II; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang tidak berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat/ sekarang Terbanding ; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 672/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 672/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 672/PDT/2021/PT BDG
Statistik3522