- Menyatakan Terdakwa TAHRIL Bin MUMU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- HP merk Realme C15 warna Biru Tua;
- HP merk Vivo Y91 warna Biru;
- HP Oppo Reno 6 warna Hitam;
- HP Samsung A12 warna Biru Muda;
- HP merk Redmi 9 warna Biru Kombinasi Ungu;
- HP Vivo V91C warna Merah;
- HP Oppo A1K warna merah;
- HP Samsung A10 warna abu gelap;
- HP Vivo 91C warna emas;
- 8 (delapan) buah doos book HP berbagai merk;
- Sebuah Golok/Parang gagang kayu warna cokelat;
- Sebuah tas ransel kain warna abu-abu merk "zonkers";
- Sebuah tas selempang kulit warna cokelat;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Xeon GT warna hitam doff tanpa surat;
Putusan PN BREBES Nomor 4/Pid.B/2022/PN Bbs |
|
Nomor | 4/Pid.B/2022/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tornado Edmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia, Br Hakim Anggota Merry Harianah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransisca Reny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Anak Korban RENOVALDHY YUWONO AGFARI Bin AGUSTUS NAENI BUDIANTO; Dikembalikan kepada Anak Korban ALDI YUNTRISNA PRATAMA Bin AGUS SUTRISNO; Dikembalikan kepada Anak Korban NUSA DARDI PILIANG Bin DEDI DARWIS; Dikembalikan kepada Anak Korban NABHAN ROMZI Bin SYAIFUL BAHRI; Dikembalikan kepada Anak Korban YUSRIL MALIK MAULANA Bin SAPICHIN; Dikembalikan kepada Anak Korban PINGKI MAULIDIAH Binti SUKIRNO; Dikembalikan kepada Anak Korban SUINAH Binti SUROSO; Dikembalikan kepada Anak Korban NAZWA RAISYA A.P Binti FAIZIN; Dikembalikan kepada Anak Korban NESA FAUZIYAH Binti MAPUL; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Anak Korban RENOVALDHY YUWONO AGFARI Bin AGUSTUS NAENI BUDIANTO; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2022/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2022/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2022/PN Bbs
Statistik6020