- Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pernikahan almarhum Bapak TJARWA dengan almarhumah Ibu SITI ATIKAH pada tanggal 24 juli 1957 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan tanah dan bangunan rumah berdiri diatasnya yang terletak di Desa Bentar RT. 002 RW.003 Kec. Salem Kab. Brebes Jawa Tengah kode Pos 52275 sebagaimana tercatat pada Buku desa dengan Nomor Kohir 1390 atas nama TJARWA, Nomor persil 17 a dengan luas Tanah dan Bangunan seluas 393 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah berdiri diatasnya yang terletak di Desa Bentar RT. 002 RW.003 Kec. Salem Kab. Brebes Jawa Tengah kode Pos 52275 sebagaimana tercatat pada Buku desa dengan Nomor Kohir 1390 atas nama TJARWA, Nomor persil 17 a dengan luas Tanah dan Bangunan seluas 393 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN BREBES Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Bbs |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Bbs | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BREBES | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Kartika | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yustisianita Hartati, Hakim Anggota Imam Munandar | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Epen Supendi | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara
Merupakan harta bersama dari pernikahan antara almarhum Bapak TJARWA dengan almarhumah Ibu SITI ATIKAH. 4.Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari pernikahan antara almarhum Bapak TJARWA dengan almarhumah Ibu SITI ATIKAH sebagaimana Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 470/162/Pem tanggal 28 September 2020 ; 5. Menyatakan surat pernyataan almarhum Bapak TJARWA dan almarhumah Ibu SITI ATIKAH tertanggal 13 Mei 1995 adalah sah; 6.Menyatakan demi hukum Para Penggugat adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya berukuran lebih kurang 393 M2 yangerletak di Desa Bentar RT. 002 RW.003 Kec. Salem Kab. Brebes Jawa Tengah kode Pos 52275 sebagaimana tercatat pada Buku desa dengan Nomor Kohir 1390 atas nama TJARWA, Nomor persil 17 a, dengan batas-batas sebagai berikut :
7.Menyatakan Jual beli antara almarhum Bapak TJARWA dengan TERGUGAT atas Obyek sengketa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan kwitansi jual beli antara Tergugat dengan almarhum Bapak TJARWA tertanggal 4 desember 1997 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; 9.Menyatakan surat pernyataan jual beli yang telah ditandatangani TERGUGAT dan almarhum TJARWA tertanggal 4 Desember 1997 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 10.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (Onrechmatigedaad); 11.Menghukum Tergugat atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan tidak dibebani oleh suatu hak apapun; 12.Menyatakan sebidang tanah beserta dua bangunan yang ada diatasnya berukuran lebih kurang 372 M2, lokasi di Rt 002 Rw 003, Desa Bentar Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00287 atas nama Ratnaningsih, tanggal penerbitan Sertifikat 6 November 2003, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah/ Rumah Alm. Bapak Sumar Sebelah Timur : Tanah/ rumah Bapak Sartim dan tanah kosong milik Almarhum Tjarwa dan Almahurmah Siti Atikah Sebelah Selatan : Jalan Kauman Sebelah Barat : Tanah/ Rumah Bapak kuresin dan tanah/ Rumah Bapak Rusman tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 13.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan sepanjang menyangkut harta bersama berupa: Sebelah Utara : Tanah/ Rumah Alm. Bapak Sumar Sebelah Timur : Tanah/ rumah Bapak Sartim dan tanah kosong milik Almarhum Tjarwa dan Almahurmah Siti Atikah Sebelah Selatan : Jalan Kauman Sebelah Barat : Tanah/ Rumah Bapak kuresin dan tanah/ Rumah Bapak Rusman 14.Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 5.510.000,- (lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) 15.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 426 K/Pdt/2023
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Bbs
Statistik967