- Menolak eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan :
- sebidang tanah dan bangunan, luasnya 112 m2 yang terletak di Perumahan Taman Kedaung, Jalan Melati Raya Blok B2 no. 3, RT. 003, RW. 007, kelurahan Kedaung, kecamatan Pamulang, kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Melati Raya,
- Timur : berbatasan dengan rumah Ibu Evita,
- Selatan : berbatasan dengan rumah Pak Sudarmo,
- Barat : berbatasan dengan rumah Ibu Irma/Pak Surta,
- 1 unit sepeda motor merk Honda dengan nomor Polisi B. 3924 SIB.
- Menetapkan uang sebesar Rp. berjumlah Rp.381.442.506,- (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus enam rupiah) yang telah dikeluarkan Tergugat untuk melunasi cicilan rumah dan untuk merenovasi rumah adalah harta bawaan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (satu perdua) dari harta bersama pada angka 2.1 dan angka 2.2 tersebut, kepada Penggugat dan jika tidak bisa diserahkan secara natura, maka harta bersama tersebut dilelang dan dari hasil penjualan tersebut (satu perdua) diserahkan kepada Penggugat setelah dikeluarkan untuk membayar harta bawaan Tergugat kepada Tergugat yang besarnya Rp.381.442.506,- (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus enam rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.095.000,00 (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 4487/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 4487/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hudaibi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Sulkha Harwiyanti, Br Hakim Anggota Usman Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasmita, S.pd.i |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4487/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 4487/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4487/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik4522