- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Rusdin Salim alias Rusdin S bin Salim Mai) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kamaria binti Moh. Nasir) di depan sidang Pengadilan Agama Bungku;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang Hak Hadlanah atas anak yang bernama AZAM ALZAKI, umur 5 tahun;
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya, dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat talak berupa Mut`ah berupa uang sejumlah Rp 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi menanggung Biaya Hadhanah atas anak yang bernama AZAM ALZAKI sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan ditambah dengan kenaikan sebesar 10% per tahunnya hingga anak tersebut dewasa dan mandiri, yang harus dibayarkan setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi selaku pemegang Hak Hadlanah atas anak tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA BUNGKU Nomor 477/Pdt.G/2021/PA.Buk |
|
Nomor | 477/Pdt.G/2021/PA.Buk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BUNGKU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Ketua Aris Saifudin |
Hakim Anggota | S.sybr Hakim Anggota Derry Briantono, Hakim Anggota Fauzi Prihastama |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 477/Pdt.G/2021/PA.Buk.zip
- Download PDF
- 477/Pdt.G/2021/PA.Buk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 477/Pdt.G/2021/PA.Buk
Statistik7751