- Menyatakan Terdakwa DEDI SUPRIADI Alias KOSIM Bin (Alm) WARDANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibungkus kembali dengan tisu dan dibungkus kembali dengan lakban warna coklat;
- 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibungkus kembali dengan tisu dan dibungkus kembali dengan lakban warna coklat;
- 45 (empat puluh lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibungkus kembali dengan tisu dan dibungkus kembali dengan lakban warna bening;
- 11 (sebelas) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibungkus kembali dengan tisu dan dililit bagian tengah dengan lakban warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Idm |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2022/PN Idm
Statistik4221