- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.360.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA BATAM Nomor 1644/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 1644/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Yusnimar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Khadijah, Hakim Anggota H. Azizon |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadlul Akyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dimas Aryo Agung Mardikama bin Sumardiono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rima Putri Dewi Yulianti, S.Kom binti Siswady, S.Pd) di depan sidang Pengadilan Agama Batam ; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, sebelum pengucapan ikrar talak berupa: 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3. Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernamaAryani Adelina Zahrah,perempuan, lahir di Batam, 05 September 2015, berada di bawah hadhonah Penggugat Rekonvensi (Rima Putri Dewi Yulianti, S.Kom binti Siswady, S.Pd) selaku ibu kandungnya dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 1 (satu) orang anak sebagaimana diktum angka 3 di atas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa, dan nominal tersebut bertambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1644/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik890