- Menyatakan terdakwa Redo Josy Prakoso Als Ambon Bin Joko Suyitno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Redo Josy Prakoso Als Ambon Bin Joko Suyitno dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) ekor Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus) (dari semula 7 ekor,
- 1 (satu) ekor Buaya Irian (Crocodylius Novaeguineae).
- 1 (satu) ekor Buaya Muara (Crocodylus Porosus).
- 1 (satu) ekor Binturong Jawa (Arctictis Binturong).
- 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo seri f7 warna hitam dengan nomor panggil 089666768404.
- 1 (satu) Akun Facebook @Redo Josy.
- 1 kartu ATM Bank BCA atas nama Redo Josy dengan Nomor Rekening 4090624003.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 342/Pid.B/LH/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 342/Pid.B/LH/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Satwa Liar (PenangkapanPerdagangan dll) |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mustajab, Br Hakim Anggota Erna Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rulliana Yudawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 ekor telah mati) Dirampas untuk Negara untuk dikembalikan ke habitatnya melaluiBKSDA Yogyakarta. Diserahkan kepada KRKB Gembira Loka untuk dijaga dan dirawat sesuai dengan kaidah perawatan dan kesejahteraan satwa liar. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- ( Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pid.B/LH/2021/PN Yyk
Statistik26098