- Menyatakan Terdakwa I MOHAMAD AGUNG ARIANTO dan Terdakwa II DEDDY PRAYOGI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MOHAMAD AGUNG ARIANTO dan Terdakwa II DEDDY PRAYOGI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild ;
- 1 (satu) Klip plastic bening berisi kristal bening yang mengandung Metamfetamina dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram brutto atau berat 0,22 (nol koma dua dua) gram netto ;
- 1 (satu) buah potongan pipet warna merah;
- 2 (dua) buah pipet warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Hitam;
- (satu) buah Handphone merk xiaomi warna Hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Hitam dengan No.Pol. DK 6286 AA ;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 1130/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1130/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I G. N. A. Aryanta Era W. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Chomsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Pemiliknya AGA DWI PRASETYA; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1130/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1130/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1130/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3631