- Menyatakan TerdakwaHERIANTO alias HERI bin ARIStelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif KesatuPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERIANTO alias HERI bin ARISoleh karena itu dengan pidana penjaraselama5 (lima) tahun dan Pidana denda sebesarRp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkankepadanya;
- Memerintahkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- Membebankan Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7500,00(tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Kka |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammadobirin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Musafir, Hakim Anggota Ignatius Yulyanto Ari Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetim Kalalembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening Narkotika jenis shabu; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4043 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 3/Pid.Sus/2022/PN Kka
Statistik5730