- Menyatakan Terdakwa LA ODE FASIHU, S.Pd BIN LA ODE BARIUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kealpaanya menyebabkan orang lain mati? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa LA ODE FASIHU, S.Pd BIN LA ODE BARIUDDIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu Lima ratus rupiah).
Putusan PN RAHA Nomor 226/PID.B/2013/PN.RAHA |
|
Nomor | 226/PID.B/2013/PN.RAHA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hayadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahmid, Hakim Anggota Mohammad Fauzi Salam |
Panitera | Husaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) rangkap asli Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Nomor : 4219 / 7451 tentang Pemberian ijin Menyelenggarakan Lembaga Pendidikan Kontekstual ?Lenditeks? diberikan kepada LA ODE FASIHU, S.Pd, tanggal 26 November 2012. Dikembalikan kepada terdakwa. - 1 (satu) buah tas ransel warna hitam , merek NEKKO; - 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam bersama tali pinggangnya warna hitam; - 1 (satu) buah topi warna hitam yang pada bagian depannya bergambar moster; - 1 (satu) lembar baju warna hitam pada bagian depannya bertuliskan monster energi; - 1 (satu) buah handphone merek Bluberry warna merah. Dikembalikan kepada saksi MUH. YAMIN, M.Pd selaku orangtua almarhum. - 3 (tiga) lembar dokumentasi Foto tetap terlampir di berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 226/PID.B/2013/PN.RAHA.zip
- Download PDF
- 226/PID.B/2013/PN.RAHA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/PID.B/2013/PN.RAHA
Statistik8453