- Menyatakan terdakwa I. HARTONO Alias TONO Bin SYAMSUDDIN HAYA dan terdakwa II. LUSI SYARIFUDIN Alias UCI Binti SYARIFUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair;
- Membebaskan para Terdakwa tersebut dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I. HARTONO Alias TONO Bin SYAMSUDDIN HAYA dan terdakwa II. LUSI SYARIFUDIN Alias UCI Binti SYARIFUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Buka;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- barang bukti berupa :
Putusan PN RAHA Nomor 54/PID.SUS/2014/PN.RAHA |
|
Nomor | 54/PID.SUS/2014/PN.RAHA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dzulkarnain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satrio Budiono, Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Sofiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah timbangan elektronik; - 1 (satu) buah HP Merk Mito warna hitam; - 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam merah; - 2 (dua) buah jarum suntik kecil; - 4 (empat) buah korek api masing-masing warna merah, hitam, hijau dan biru; - 2 (dua) buah pipet plastik warna putih; - 1 (satu) bungkus kantong plastik sachet ukuran kecil; - 3 (tiga) bungkus sachet berisi butiran kristal bening berupa shabu; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/PID.SUS/2014/PN.RAHA
Statistik970