- Menyatakan Terdakwa Asep Juhendrik Bin Karso tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asep Juhendrik Bin Karso Sugiyanto tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kontrak Kerja No.004/FD/AJ/-II/2021 tanggal 25 Februari 2021;
- 2 (dua) lembar rekening koran yang dikeluarkan Bank OCBC NISP Nomor rekening 0310810077811 atas nama Achmad Fauzi Dalimunthe;
- 1 (satu) lembar hasil cetak bukti transfer uang senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank OCBC NISP Nomor rekening 03010810077811 atas nama Achamd Fauzi Dalimunthe ke rekening BCA atas nama Asep Juhendrik No.Rek 0551318043 tertanggal 25 Mei 2021;
- 1 (satu) 1 (satu) lembar hasil cetak bukti transfer uang senilai Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank OCBC NISP Nomor rekening 03010810077811 atas nama Achamd Fauzi Dalimunthe ke rekening BCA atas nama Asep Juhendrik No.Rek 0551318043 tertanggal 03 Juni 2021.;
- 1 (satu) berkas addendum kontrak Nomor : 04/ADD/01/FD/AJ/VII/2021 tentang perubahan kontrak terhadap Kontrak/perjanjian awal Nomor : 04/FD/AJ/-II/2021 tanggal 25 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar hasil cetak bukti transfer uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui M-Banking BCA dari rekening BCA No. Rek : 0551318043 ke No. Rek : 8470199475 atas nama WIWIT SUWITNO tertanggal 28 mei 2021;
- 1 (satu) Lembar Slip Pemindahan Dana antar Rekening BCA uang senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening BCA No. Rek. 0551318043 atas nama Asep Juhendrik ke No. Rek : 8470199475 atas nama Wiwit Suwitno dengan keterangan pembayaran alat pakan tertanggal 07 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh jta rupiah) dari Asep Juhendrik diterima oleh Yuni tertanggal 26 Juni 2021;
- 1 (sattu) lembar hasil cetak bukti uang transfer senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui M-Banking BCA dari rekening BCA No. Rek: 8470386011 ke No. Rek : 8470199475 atas nama Wiwit Suwitno dengan keterangan pembayaran belower tertanggal 14 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar hasil cetak bukti transfer uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui M-Banking BCA dari Rekening BCA No Rek : 0080830564 ke No. Rek : 8470199475 atas nama Wiwit Suwitno tertanggal 16 Agsutus 2021;
- 1 (satu) berkas hasil cetak rekening koran Bank BCA periode bulan Mei 2021 dari nomor rekening 0551318043 atas nama Asep Juhendrik;
- 1 (satu) berkas hasil cetak rekening koran Bank BCA periode bulan Juni 2021 dari nomor rekening 0551318043 atas nama Asep Juhendrik;
- 1 (satu) berkas Surat Penawaran (Quotatin) Alat Pakan dan aksesoris kandang lainnya dari Kanabe Farm;
- 1 (satu) Lembar surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh CEO/Direktur Utama dari CV. Kanabe Farm;
- 1 (satu) berkas penawaran (quotation) dan sales kontraknya yang dikeluarkan oleh pihak Big Herdsman pertanggal 29 Mei 2021.
- 2 (dua) lembar surat jalan pengiriman blower Nomor 25/JKT/08/2021 tangal 24 agustus 2021 dan Nomor 26/JKT/08/2021 tanggal 26 agustus 2021 atas pengiriman 24 unt blower multifan 50 (lima puluh) inchi;
Putusan PN SUBANG Nomor 298/Pid.B/2021/PN SNG |
|
Nomor | 298/Pid.B/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.B/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 298/Pid.B/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.B/2021/PN SNG
Statistik6710