- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perbedaan Tanggal Lahir adalah orang yang sama dan atau satu orang yang sama sebagaimana yang tercantum dalam :
- Kartu Tanda Penduduk tertanggal 10 Agustus 2016, Kartu Keluarga No. 3213150504062598 tertanggal 07 Januari 2016, Kutipan Akta Kelahiran No. AL 6330445301 tertanggal 16 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang , Kutipan Akta Nikah No. 0036/12/11/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Compreng Kabupaten Subang dan Ijasah Paket C No. DN-02 PC 0049357 tertanggal 20 September 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bernama Aat Atikah No. NIK : 3213156209870002 , lahir di Subang, pada tanggal 12 Oktober 1992, dengan;
- Paspor Nomor : B 1390341 dengan Registrasi Nomor : 1A135P7490CPQR tertanggal 02 November 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Dinas Ketenagakerjaan dan Keimigrasian Provinsi Jawa Barat melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, bernama Aat Atikah, lahir di Subang, pada tanggal 12 Oktober 1987;
- Menetapkan dan mengijinkan Pemohon untuk merubah dan memperbaiki data identitas Tahun Kelahiran Pemohon sebagaimana tercantum dalam Paspor Nomor B 1390341 dengan Registrasi Nomor : 1A135P7490CPQR tertanggal 02 November 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Dinas Ketenagakerjaan dan Keimigrasian Provinsi Jawa Barat melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura,yang semula Tahun Lahir 1987, menjadi Tahun Lahir 1992, sesuai yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk tertanggal 10 Agustus 2016, Kartu Keluarga No. 3213150504062598 tertanggal 07 Januari 2016, Kutipan Akta Kelahiran No. AL 6330445301 tertanggal 16 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, Kutipan Akta Nikah No. 0036/12/11/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Compreng Kabupaten Subang dan Ijasah Paket C No. DN-02 PC 0049357 tertanggal 20 September 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Menetapkan Tahun Lahir pemohon yang akan digunakan dikemudian hari adalah, Tahun kelahiran 1992 Sebagaimana tercantum dalam No. Kartu Tanda Penduduk tertanggal 10 Agustus 2016, Kartu Keluarga No. 3213150504062598 tertanggal 07 Januari 2016, Kutipan Akta Kelahiran No. AL 6330445301 tertanggal 16 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang , Kutipan Akta Nikah No. 0036/12/11/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Compreng Kabupaten Subang dan Ijasah Paket C No. DN-02 PC 0049357 tertanggal 20 September 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Menetapkan bahwa Perbaikan dan Perubahan Nama pemohon yang sebenarnya tersebut dapat dipergunakan untuk merubah nama guna pengurusan Surat ? Surat ke Kantor Wilayah Dinas Ketenagakerjaan dan Keimigrasian Provinsi Jawa Barat melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp167.000,- (Seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 6/Pdt.P/2022/PN SNG |
|
Nomor | 6/Pdt.P/2022/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhamad Hidayatullah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayani Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.P/2022/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.P/2022/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.P/2022/PN SNG
Statistik2614