- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B. 397/4343/10/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat yang hingga saat ini adalah sebesar Rp72.487.349,- (tujuh puluh dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) dan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) tersebut secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 118 atas nama Ade Kasno yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 118 atas nama Ade Kasno berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUBANG Nomor 41/Pdt.G.S/2021/PN SNG |
|
Nomor | 41/Pdt.G.S/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayip Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G.S/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G.S/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G.S/2021/PN SNG
Statistik177