- Menyatakan Terdakwa Purnama Alias Rama Bin Helmi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Purnama Alias Rama Bin Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom warna merah muda didalamnya berisikan Kristal bening narkotika golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 110,24 (seratus sepuluh koma dua empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 102,79 (seratus dua koma tujuh sembilan) gram.
- 1 (satu) buah HP android merk VIVO dengan case HP bertuliskan CHRISTIAN DIOR;
- 1 (satu) buah HP merk nokia warna biru;
- 1 (satu) lembar Boardingpass Lion Air an. PURNAMA/PURNAMA MR tujuan Padang ? Jakarta Soekarno JT 257.
- 1 (satu) lembar Boardingpass Lion Air an. PURNAMA/PURNAMA MR tujuan Padang ? Jakarta Soekarno JT 648.
- 1 (satu) lembar Boardingpass Lion Air an. MANAO/MAWARNI MRS tujuan Padang ? Jakarta Soekarno JT 257.
- 1 (satu) lembar Boardingpass Lion Air an. MANAO/MAWARNI MRS tujuan Padang ? Jakarta Soekarno JT 648.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes An. PURNAMA dengan no rekening 7347-01-027957-53-8.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI BRITAMA no. 5221 8450 4028 2477.
Putusan PN PRAYA Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Ayu Merta Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Syauqi, Br Hakim Anggota Farida Dwi Jayanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Supriyadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik960