- Menyatakan Terdakwa Aditia Kusuma P Bin Ahmad Kusasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan koban luka berat? dan ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan koban luka ringan dan kerusakan kendaraan? sebagaimana dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Smash 110 warna Hitam No.Pol DA 4430 OS;
- 1 (satu) lembar STNK dan Notes Pajak 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Smash 110 warna Hitam No.Pol DA 4430 OS;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z 110 warna Merah Marun No.Pol DA 3625 JZ;
- 1 ( Satu ) Lembar SIM Gol. C An. GUSTI DAMAN HURI;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 988/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 988/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutisna Sawati, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi Gusti Daman Huri; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 988/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 988/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 988/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik368