Putusan PN PRAYA Nomor 160/Pid.B/LH/2018/PN Pya |
|
Nomor | 160/Pid.B/LH/2018/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fita Juwiati, Br Hakim Anggota Eliz Rhami Zudistira |
Panitera | Panitera Pengganti: Anas Munjir Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 83 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; Mengadili : 1. Menyatakan Terdakwa HAMZAN WADI Alias JAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengangkut hasil penebangan hutan tanpa ijin secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 40 (empat puluh) lembar kayu jenis mahoni yang sudah berbentuk papan ; ? 1 (satu) unit mobil Suzuki carry pick up, warna : Hitam, No.Pol : DK 9633 HP, Noka : MHYESL415GJ-772619, Nosin : G15AID-1059940, STNK an GUSTI KETUT LATRIASA beserta STNK. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.B/LH/2018/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 160/Pid.B/LH/2018/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.B/LH/2018/PN Pya
Statistik9022