- Menyatakan Terdakwa Muhammad Cahyadi Sastrawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu (setelah dijadikan satu dan ditimbang diperoleh berat bruto 2,16 (dua koma enam belas) gram dan disisihkan 0,25 (nol koma dua lima) gram berat bruto digunakan untuk uji Laboratorium di BPOM Mataram dan sisanya seberat 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram berat bruto digunakan sebagai barang bukti dipersidangan);
- 2 (dua) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan merk CHQ warna hitam,
- 1 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pipa kaca bening;
- 1 (satu) buah pipet bening salah satu ujungnya lancip (sendok);
- 1 (satu) buah gunting gagangnya warna orange;
- 1 (satu) buah gunting gagangnya warna hitam;
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong);
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 2 (dua) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah pipet salah satu ujungnya lancip(sendok);
Putusan PN PRAYA Nomor 158/Pid.Sus/2018/PN Pya |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2018/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fita Juwiati, Br Hakim Anggota Eliz Rhami Zudistira |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprayogi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2018/PN Pya
Statistik890