Putusan PN PRAYA Nomor 114/Pid.B/2021/PN Pya |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hefi Karyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Erpan Budiawan Sadik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erpan Budiawan Sadik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat Nomor Rangka: MH1JM3125KK893150 dan Nomor Mesin: GM31E2888386; - Uang tunai sebesar Rp2.364.500,00 (dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah); - 1 (satu) dus Rokok dengan jenis dan merek: a) 10 (sepuluh) slop Rokok Gudang Garam; b) 1 (satu) slop Rokok Lucky Strike; c) 4 (empat) slop Rokok Clas Mild; d) 6 (enam) bungkus Rokok LA; - BPKB Sepeda Motor atas nama Awan Hamzah; - 2 (dua) Handphone merek Samsung; - 1 (satu) buah Kotak Handphone merek Samsung; Dikembalikan kepada Saksi Kabirudin selaku keluarga Korban Awan Hamzah - 1 (satu) lembar Sprai Kasur; - 2 (dua) sachet bungkus Kondom merek Sutra; - 1 (satu) lembar Struk Belanja Indomart; - 1 (satu) buah Alat Kecantikan merek Vaseline; - 1 (satu) buah Tempat Kotak Kue; - 2 (dua) buah botol bekas minuman beralkohol jenis brem; - 4 (empat) buah Mata Pisau Karter; - 1 (satu) botol kecil Pelumas; Dimusnahkan - 1 (satu) buah Flashdisk berisi Rekaman CCTV; Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.B/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 114/Pid.B/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN Pya
Statistik18786