- Menyatakan Terdakwa FERI IRAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dengan Permufakatan Jahat sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket plastik klip transparan berisikan kristal bening narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram sehingga didapat berat bersih keseluruhan 0,80 (nol koma delapan puluh) gram disisihkan seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk pengujian Laboratorium di BPOM Mataram dan sisa seberat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram untuk bukti di persidangan;
- 1 (satu) buah kaleng permen mentos warna biru;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam,
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam nopol DR 6291 CW, dikembalikan kepada Terdakwa.
Putusan PN PRAYA Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Deni Supriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik12842