- Menyatakan Terdakwa LALU MUH. ROYANI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA BERAT DAN MENGAKIBATKAN KERUSAKAN PADA KENDARAAN? sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LALU MUH. ROYANI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Mobil Toyota Avanza DR 1072 KH dan STNKnya, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy DR 2654 UF, dikembalikan kepada ERNI SUPIANTI;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda vario DR 4278 UB, dikembalikan kepada LALU ARDI YATMAN;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Genio Tanpa Plat Nomor;
- 1 (Satu) Lembar SIM C An. ENDANG WAHYUNI, dikembalikan kepada ENDANG WAHYUNI;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario DR 5077 CG, dikembalikan kepada I NENGAH PASTREM;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy DR 2524 UC dan STNKnya, dikembalikan kepada ANWAR WATONI;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Supra FIT DR 3573 AV dan STNKnya, dikembalikan kepada DAVID ANDIKA PUTRA;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki SPIN DR 5088 SS, dikembalikan kepada SUHARDI;
Putusan PN PRAYA Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asri, Br Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Deni Supriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik12655