- Menyatakan Terdakwa 1 Mukhammad Makhis bin Mahim Rusdi (alm) dan Terdakwa 2 M. Irfan Maulana bin Sudar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) klip plastik yang juga berisi sabu dengan berat kotor masing-masing: - Klip A 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram; - Klip B 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram; - Klip C 20,96 (dua puluh koma sembilan puluh enam) gram; - Klip D 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung berwarna Gold dengan nomor SIM 083111618132;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Gold dengan nomor SIM 087704794256; 1 (satu) buah tas pinggang warna biru gelap;
- 1 (satu) buah ATM BCA milik saudara Irfan;
- 1 (satu) lembar bukti transfer kepada saudara Ali Wafa;
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam;
- 2 (dua) timbangan elektrik;
- 1 (satu) klip plastik besar yang didalamnya berisi 1.000 (seribu) klip plastik ukuran kecil;
- 2 (dua) kaleng rokok berwarna merah yang didalamnya berisi klip plastik ukuran kecil;
- 1 (satu) kotak berwarna kuning;
Putusan PN BANGIL Nomor 536/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 536/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abang Marthen Bunga, Umbr Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Makhis bin Mahim Rusdi (alm); Dikembalikan kepada Terdakwa M. Irfan Maulana bin Sudar; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 536/Pid.Sus/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 536/Pid.Sus/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 536/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik546