- 81 (delapan puluh satu) lembar nota Berkah Gypsum;
- 10 (sepuluh) lembar nota Berkah Gypsum yang dibuat / ditulis ulang oleh Sdr. AGUS PRIYANTO;
- 3 lembar catatan gaji/daftra absen harian Toko Berkah Gypsum atas nama AGUS PRIYANTO
- 13 (tiga belas) lembar kwitansi penyerahan uang dari Panitia Pembangunan Mesjid An-Nuur kepada Sdr. AGUS PRIYANTO;
- 1 (satu) lembar bukti transfer kepada Bank BRI dengan nomor rekening 4252-01-012249-53-8 atas nama AGUS PRIYANTO;
- 1 (satu) lembar nota Berkah Gypsum tanggal 07 Agustus 2020 atas nama TB. Gongcai Ceramic;
- 1 (satu) lembar nota Berkah Gypsum tanggal 25 April 2020 atas nama TB. Konsi Baru;
- 1 (satu) lembar nota Berkah Gypsum tanggal 17 April 2020 atas nama TB. Hulupis 2;
- 1 (satu) lembar nota Berkah Gypsum tanggal 11 Januari 2021 atas nama TB. Putra Samudra;
- 5 (lima) lembar nota Berkah Gypsum atas nama TB. Cahaya Intan.
Putusan PN KARAWANG Nomor 401/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 401/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Sakir Baco |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AGUS PRIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu..; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama. .; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 401/Pid.B/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 401/Pid.B/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 401/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik5412