- Menyatakan Terdakwa SEIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Pamekasan;
- Menetapkan bahwa barang bukti yang berupa :1 (satu) unit Mobil Merk / type : MITSUBISHI / L300 STD R 4X2 MT, Jenis Mobil Barang Nopol : W - 9971 - NJ tahun 2011 Warna Hitam Silver, Noka / Nosin : MHMLOPU39BK081633 / 4D56CGX0062 yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Troli pengangkut barang dan 4 dos Pocari Sweat 350 Ml 1 Dos berisi 24 botol ;Uang Rp. 3.490.900,- dengan Rincian : Uang Kertas : 24 lembar uang Rp. 100.000,-; 12 lembar uang Rp. 20.000,-; 59 lembar uang Rp. 10.000,-; 26 lembar uang Rp. 5.000,-; 50 lembar uang Rp. 2.000,-; 26 lembar uang Rp. 5.000,-; 1 (satu) lembar uang Rp. 1.000,- (seribu). Uang Koin : 1 Koin uang Rp.1.000; 37 koin uang Rp. 500,-; 41 koin uang Rp. 200,-; 22 koin Rp.100,-.Uang Rp. 1.500.000,- dengan Rincian 30 lembar uang Rp. 50.000,-;1 (satu) Brankas warna silver ukuran besar dengan keadaan rusak ;1 (satu) Brankas kecil warna Merah ;1 (satu) Pipa besi denga panjang 50 cm ;2 (dua) buah Linggis dengan panjang 35 cm ;1 (satu) Kunci Pas dengan panjang 33 cm;Hamer 5 kg dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang 66 cm;1 (satu) buah palu ukuran sedang dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang 32 cm;1 (satu) buah Grenda Merk MAKITA warna Hitam kombinasi Merah dengan mata grenda terpasang ; Obeng dari besi dengan panjang ukuran 18 cm ;1 (satu) buah anak kunci T ;1 (satu) unit Mobil Xenia No.Pol W-1255-ZF warna abu abu Metalik Tahun 2018 No.Ka/No.Sin : MHKV5EAIJK042740 / 11201-BZ100;Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk dipergunakan dalam perkara atas nama MOH. HARTONO alias KACONG;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 242/Pid.B/2020/PN Pmk |
|
Nomor | 242/Pid.B/2020/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fidiyawan Satriantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono, Br Hakim Anggota Dony Hardiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul Wafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.B/2020/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 242/Pid.B/2020/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.B/2020/PN Pmk
Statistik7615