- Menyatakan Terdakwa I.Ari Wibiwo Bin Raden, Terdakwa II.Daswin Bin Patih, dan Terdakwa III.Rustam Bin Adenan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.Ari Wibiwo Bin Raden dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, Terdakwa II.Daswin Bin Patih dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan Terdakwa III.Rustam Bin Adenan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Grand Max warna hitam Nopol A8402 FC Nomor Rangka MHKP3BA1JEK086997 Nomor Mesin MF32654;
- 91 (sembilan puluh satu) buah tandan sawit;
- 1 (satu) unit perahu kayu dengan Panjang 8 meter;
- 1 (satu) bilah egrek terbuat dari besi dan bergagang terbuat dari besi dengan panjang 30 cm;
- 1 (satu) lembar nota timbang CV. Zalfa Langgeng Plantation;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 233/Pid.B/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 233/Pid.B/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andre Jevi Surya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Echo Wardoyo, Br Hakim Anggota Ridwan Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Chandra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Hi. Hamdanai Mahad; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.B/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 233/Pid.B/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.B/2021/PN Bbu
Statistik8657