- Menyatakan terdakwa Herman Syah Bin Marsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP Merk Vivo Y93 warna hitam dengan nomor Telkomsel 0822-1784-6148;
- 1 (satu) buah ATM BRI beserta buku rekening BRI, dengan No Rek : 5650-01-024210-53-4 an. Herman Syah;
- 8 (delapan) lembar kopelan angka;
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar pecahan uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar pecahan uang Rp. 5000 (lima ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp. 4.690.208 (empat juta enam ratus sembilan puluh ribu dua ratus delapan rupiah) yang ada didalam rekening BRI dengan No Rek : 5650-01-024210-53-4 an. Herman Syah;
- Uang sebesar Rp. 592.009 (lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan rupiah),
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 231/Pid.B/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 231/Pid.B/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Noor Yustisiananda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Echo Wardoyo, Br Hakim Anggota Hanifia Zammi Fernanda |
Panitera | Panitera Pengganti Yayan Sulendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.B/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 231/Pid.B/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.B/2021/PN Bbu
Statistik6621